Syarat dan Ketentuan TAF Siap Tawar
Selamat datang di Platform TAF SiapTawar.
Syarat dan ketentuan ini mengatur penggunaan layanan yang disediakan oleh TAF melalui Platform TAF SiapTawar. Pengguna disarankan membaca dengan cermat karena berimplikasi pada hak dan kewajiban penggunaan layanan.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Platform TAF SiapTawar, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini. Dokumen ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara Pengguna dan TAF.
Apabila Pengguna tidak menyetujui sebagian atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan pada Platform TAF SiapTawar
A. Definisi
- TAF adalah pemilik dan pengelola Platform TAF SiapTawar yang menyelenggarakan penawaran dan sebagai pemilik sah Mobil yang akan dijual.
- Mobil adalah internal aset perusahaan yang akan ditawarkan melalui Platform TAF SiapTawar untuk dijual.
- Platform TAF SiapTawar adalah platform dalam jaringan yang memfasilitasi proses penawaran Mobil.
- Syarat dan Ketentuan Umum TAF SiapTawar adalah perjanjian antara Pengguna dan TAF yang memuat ketentuan mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, serta tata cara penggunaan layanan pada Platform TAF SiapTawar.
- Pengguna adalah setiap pihak yang mengakses atau menggunakan layanan Platform TAF SiapTawar, termasuk namun tidak terbatas pada Penawar maupun pengunjung Platform.
- Penawar adalah Pengguna yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses penawaran Mobil melalui Platform TAF SiapTawar.
- Pembeli adalah Penawar yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pihak yang berhak membeli Mobil.
- Harga Terbentuk adalah harga tertinggi yang diajukan oleh Penawar dalam proses penawaran.
- Partner adalah pihak ketiga yang bekerja sama secara resmi dengan TAF untuk menyediakan layanan pendukung, termasuk pengiriman mobil yang dimenangkan oleh Pembeli
B. Ketentuan Penggunaan Layanan Platform TAF
- Informasi penawaran Mobil akan disampaunit melalui Platform TAF SiapTawar dan dapat diperbarui sewaktu-waktu, sehingga Pengguna wajib memeriksa secara berkala.
- Pengguna dilarang menggandakan, memodifikasi, mendistribusikan, mengeksploitasi, atau mencoba memperoleh kode sumber dari Platform TAF SiapTawar dengan cara apa pun.
- Seluruh transaksi melalui Platform TAF SiapTawar harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pengguna wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia terkait penggunaan jaringan dan komunikasi data.
- Penawaran dan pembelian Mobil dilakukan secara sadar, tanpa paksaan, dan mengikat secara hukum.
- TAF berhak menunda atau membatalkan proses penawaran akibat gangguan teknis atau force majeure, dan Penawar tidak berhak menuntut ganti rugi.
- Tindakan manipulasi data, peretasan, atau pengacauan sistem Platform TAF SiapTawar merupakan pelanggaran hukum.
- Seluruh proses penawaran melalui Platform TAF SiapTawar tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum, kecuali TAF mengeluarkan ketentuan lainnya.
C. Kondisi Mobil
- Mobil yang dijual melalui Platform TAF SiapTawar sesuai kondisi fisik dan dokumen yang ada dengan prinsip “as is” atau apa adanya.
- Penawar atau Pembeli dianggap telah memahami dan menerima kondisi mobil, baik kelebihan maupun kekurangannya. Setelah transaksi disahkan, Pembeli tidak dapat membatalkan, menarik diri, atau menuntut ganti rugi kepada TAF
D. Open House
- Open House adalah kesempatan bagi Penawar untuk memeriksa kondisi mobil dalam jangka waktu yang ditentukan TAF sebelum penawaran dimulai.
- Pemeriksaan hanya sebatas pengecekan fisik tanpa tindakan yang dapat merusak atau mengubah mobil maupun atributnya.
- TAF dapat memberikan informasi mobil sesuai data yang dimiliki, dan Penawar wajib mematuhi seluruh aturan serta kebijakan yang berlaku di lokasi Open House.
- TAF berwenang membatasi atau menghentikan Open House apabila terdapat kondisi yang mengganggu atau membahayakan.
- Jika penawaran dilakukan tanpa Open House, pengecekan dapat melalui mekanisme lain yang disediakan TAF, dan Penawar dianggap telah memahami serta menerima seluruh risiko kondisi mobil.
E. Persiapan Penawaran Penjualan Mobil
- TAF akan mengumumkan persyaratan dan ketentuan pelaksanaan penawaran melalui Platform TAF SiapTawar.
- Jika penjualan dibatalkan sebelum jadwal pelaksanaan, TAF akan memberitahukannya melalui informasi pada Platform TAF SiapTawar dan/atau WhatsApp dan/atau email kepada Penawar.
F. Pelaksanaan Penawaran Penjualan Mobil
- Penawaran dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan TAF.
- Jika terjadi gangguan teknis dan/atau “force majure” yang tidak dapat diatasi pada periode pelaksanaan penawaran, TAF berwenang membatalkan pelaksanaan penawaran penjualan mobil.
- TAF tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat gangguan teknis pada Platform TAF SiapTawar, pembatalan penawaran, maupun kegagalan penawaran yang disebabkan kendala jaringan atau perangkat Penawar.
G. Pembeli
- Penawar dianggap sah sebagai Pembeli setelah menerima pemberitahuan resmi yang tertulis dari TAF.
- Pembeli wajib melakukan pembayaran untuk pembelian Mobil dengan cara sebagai berikut:
- Pembelian tunai:
- Pelunasan tagihan wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak disahkan sebagai Pembeli. Pembeli hanya membayar nominal sesuai rincian tagihan yang dikirim melalui email, pesan WhatsApp dan/atau informasi tagihan yang tertera pada akun di Platform TAF SiapTawar.
- Pembayaran tunai dilakukan melalui transfer ke rekening resmi yang diinformasikan bersama detail rincian tagihan yang dikirim melalui email, dan/atau pesan WhatsApp dan/atau informasi tagihan yang tersedia tertera pada akun di Platform TAF SiapTawar.
- Pembelian kredit:
- Opsi pembayaran secara kredit diajukan oleh Pembeli dan hanya berlaku apabila mendapat persetujuan dari TAF sesuai syarat dan ketentuan pembiayaan yang berlaku.
- Pengajuan pembayaran secara kredit oleh Pembeli akan dinyatakan batal apabila: i. Pengajuan kredit ditolak oleh TAF; atau ii. Setelah pengajuan kredit disetujui, Pembeli tidak menyelesaikan proses hingga tahap penandatanganan kontrak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan.
- Dalam hal pengajuan kredit dinyatakan batal, Pembeli wajib melunasi pembayaran secara tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembelian tunai:
- Setelah Pembeli memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, yaitu pelunasan penuh untuk transaksi tunai atau penyelesaian proses pembiayaan hingga tahap penandatanganan kontrak dan pembayaran TDP untuk transaksi kredit, serta telah mendapatkan konfirmasi dari TAF, maka serah terima kendaraan beserta dokumen kepemilikan akan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang disepakati antara TAF dan Pembeli.
- Pembeli yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, baik untuk transaksi tunai maupun kredit, dinyatakan wanprestasi (tawar and run) dan hak atas mobil dibatalkan .
- Setiap Pembeli yang dinyatakan wanprestasi (pelaku tawar and run) akan dicatat dan diumumkan melalui Platform TAF SiapTawar.
- Pembeli tidak diperbolehkan mengambil atau menguasai mobil sebelum kewajiban pembayaran baik untuk transaksi tunai maupun kredit dipenuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pembeli wajib mengambil atau mengonfirmasikan pengiriman mobil beserta dokumen terkait sesuai waktu dan tempat yang disepakati antara TAF dan Pembeli. Keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli.
H. Akun, Password, dan Keamanan Data
- Pengguna menyatakan cakap secara hukum untuk melakukan verifikasi akun dan mengikuti penawaran pada Platform TAF SiapTawar.
- Pendaftaran akun tidak dikenakan biaya. Untuk dapat mengikuti penawaran, Pengguna wajib melakukan verifikasi akun dan login terlebih dahulu.
- Pengguna wajib memastikan data akun sesuai dengan identitas terbaru, termasuk mencantumkan nomor KTP dan NPWP sesuai ketentuan perpajakan. Perubahan data dapat diajukan melalui Customer Support TAF SiapTawar.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan akun, PIN, dan kode OTP, serta atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akunnya. TAF tidak akan meminta data tersebut dengan alasan apa pun.
- TAF berhak melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran, termasuk suspensi atau penghapusan akun, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Pengguna dilarang menggunakan perangkat, software, atau cara lain untuk memanipulasi sistem Platform TAF SiapTawar. Pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
- Segala kerugian akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga akun (termasuk membagikan akses atau kode verifikasi) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
- Data pribadi Pengguna dilindungi sesuai Kebijakan Privasi yang berlaku.
I. Penanganan Keluhan Atas Mobil
- Penawar dianggap telah memperoleh informasi yang cukup serta kesempatan memeriksa mobil, sehingga Pembeli melepaskan TAF dari segala tuntutan terkait kondisi mobil, baik sebelum maupun setelah keluar dari lokasi mobil.
- TAF sebagai penyelenggara dan pemilik Mobil tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, termasuk kerugian finansial, reputasi, maupun immateriil dari penggunaan mobil yang diperoleh melalui Platform TAF SiapTawar.
- Mobil yang telah dimenangkan, diterima, dan keluar dari TAF tidak dapat diajukan keluhan.
- TAF hanya memfasilitasi keluhan terkait dokumen kendaraan apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Mobil terlibat kasus hukum sebelum tanggal pelaksanaan penawaran.
- STNK dan/atau BPKB dalam kondisi terblokir.
- Keluhan diajukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak serah terima dokumen.
- Keluhan diajukan melalui Customer Support Platform TAF SiapTawar dengan melampirkan bukti pembayaran dan serah terima mobil serta dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh TAF.
J. Syarat dan Ketentuan Pengiriman
- Layanan Pengiriman Kendaraan merupakan jasa pasca penawaran yang disediakan oleh TAF melalui Partner Logistik untuk mengirimkan mobil dari lokasi penyimpanan ke lokasi tujuan yang ditentukan oleh Pembeli.
- Layanan Pengiriman Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan jasa pasca penawaran yang disediakan oleh TAF melalui Partner Logistik untuk mengirimkan BPKB dari lokasi penyimpanan ke cabang TAF terdekat dari lokasi Pembeli.
- Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pengiriman mobil dan BPKB, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transportasi, asuransi, maupun biaya tambahan lainnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli.
- Pembeli wajib menyampaikan data dan informasi pengiriman kepada Admin TAF SiapTawar. Pelaksanaan Layanan Pengiriman hanya dilakukan setelah Pembeli melunasi harga kendaraan dan biaya pengiriman.
- Pelunasan biaya pengiriman mobil dan BPKB wajib dilakukan bersamaan dengan pelunasan harga kendaraan. Apabila Pembeli tidak melunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka transaksi pengiriman dinyatakan batal, dan Pembeli wajib mengambil kendaraan dan berkas kelengkapannya secara langsung di lokasi penyimpanan TAF.
- Layanan Pengiriman Kendaraan dan BPKB dilaksanakan oleh Partner Logistik TAF, baik untuk pengiriman dalam pulau maupun antar pulau.
- Metode pengiriman kendaraan dan BPKB sesuai dengan layanan yang disediakan oleh Partner Logistik.
- Asuransi pengiriman bersifat wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Partner Logistik.
- Pembeli bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan data pengiriman yang disampaikan. Kesalahan data yang mengakibatkan kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli.
- Setelah kendaraan tiba, penerima wajib menunjukkan KTP asli sesuai data yang tercatat, menandatangani checklist serah terima dan surat jalan, serta bersedia dilakukan dokumentasi foto. Apabila penerima tidak tersedia, berlaku ketentuan Partner Logistik.
- Pembeli diwajibkan untuk mengambil BPKB di Cabang TAF terdekat dengan menunjukan KTP asli sesuai data yang tercatat, serta bersedia dilakukan dokumentasi foto.
- Tanggung jawab TAF atas kendaraan dan BPKB berakhir setelah kendaraan meninggalkan lokasi TAF. Segala klaim atas kerusakan atau kehilangan selama pengiriman dapat disampaikan ke Partner Logistik yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab Partner Logistik sesuai ketentuan asuransi.
- Pembeli dengan ini melepaskan TAF (termasuk induk perusahaan, direksi, dan karyawan) dari segala klaim, gugatan, atau tuntutan dalam bentuk apapun yang timbul dari atau terkait dengan Layanan Pengiriman.
K. Pelepasan
- Apabila Pembeli berselisih dengan Pengguna lain, Pembeli melepaskan TAF (termasuk induk perusahaan, direksi, dan karyawan) dari segala klaim, tuntutan, atau kerugian dalam bentuk apa pun, baik yang diketahui maupun tidak diketahui. Dengan ini, Pengguna secara sadar melepaskan perlindungan hukum yang membatasi pelepasan tersebut.
- Pengguna memahami dan setuju bahwa penggunaan layanan TAF SiapTawar dilakukan atas risiko Pengguna sendiri. Layanan TAF SiapTawar disediakan dalam kondisi “SEBAGAIMANA ADANYA” dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA”.
- Tanggung jawab atas Mobil beralih sepenuhnya kepada Pembeli sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima. Sejak saat itu, Pembeli menyatakan bahwa Mobil yang diserahkan telah sesuai dengan rincian dan spesifikasi yang ditentukan dan membebaskan TAF (termasuk induk perusahaan, direksi, dan karyawan) dari segala klaim, ganti rugi, atau tuntutan dari Pembeli maupun pihak ketiga mana pun terkait Mobil, termasuk kelengkapan dokumennya.
- TAF tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau kelalaian dalam pelaksanaan proses penawaran, pengiriman Mobil maupun dokumen, serta penyimpanan Mobil yang berada dalam penguasaan TAF setelah Pembeli memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya, baik pelunasan penuh untuk transaksi tunai maupun penyelesaian proses pembiayaan hingga tahap penandatanganan kontrak dan pembayaran TDP untuk transaksi kredit, apabila kegagalan atau kelalaian tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kendali TAF, termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam, perang, huru-hara, peledakan, sabotase, atau kebijakan Pemerintah (“Force Majeure”).
L. Pelanggaran Ketentuan Umum
Pengguna bertanggung jawab penuh atas setiap pelanggaran terhadap Perjanjian ini, penggunaan layanan yang tidak semestinya, atau pelanggaran hukum/hak pihak ketiga, serta wajib mengganti kerugian dan melepaskan TAF (termasuk induk perusahaan, direksi, dan karyawan) dari segala klaim, tuntutan, maupun biaya hukum yang timbul karenanya.
M. Pilihan Hukum
Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan N. Pembaharuan Ketentuan Umum ini dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Pengguna disarankan memeriksa halaman Ketentuan Umum secara berkala, dan dengan tetap menggunakan layanan TAF SiapTawar, Pengguna dianggap menyetujui setiap perubahan yang berlaku.
O. Ketentuan Lain
- Pengguna yang menggunakan fitur/layanan di Platform TAF SiapTawar dianggap memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.
- Dengan menyetujui Ketentuan Umum ini, Pengguna juga dianggap tunduk pada Kebijakan Privasi TAF SiapTawar
